Guru Besar IAKN Tarutung Prof. Y.L. Henuk Dihukum 3 Bulan Penjara

Guru Besar IAKN Tarutung Prof. Y.L. Henuk Dihukum 3 Bulan Penjara

Topmetro.news – Guru Besar IAKN Tarutung Prof Ir. Yusuf Leonard Henuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan ringan” dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan masa percobaan 6 bulan.

Hukuman tiga bulan penjara itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 357/Pid/2022/PT MDN yang menguat putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/Pid C/2022/PN Trt tanggal 18 Februari 2022.

Prof Ir. Yusuf Leonard Henuk diadukan Martua Situmorang atas kata kata penghinaan yang dibuatpada akun Facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk tanggal 15 Mei 2021.

Keputusan Yang Adil

Martua Situmorang yang juga sebagai tokoh pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Medan itu sudah membuktikan kesalahan dimedia sosial oleh seorang guru besar dengan gelar Profesor.

Lebih Lanjut Martua Situmorang pendiri Surat Kabar BONAPASOGIT tersebut menggarisbawahi, keputusan itu sudah berkeadilan. Dan akan merupakan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti ini, apalagi kepada kalangan pendidik
“Apalagi penghinaan secara terbuka itu dilakukan seorang Guru Besar di IAKN Tarutung yang notabene Perguruan Tinggi berbasis Agama.
“Maka sangat adil hukuman itu” ujarnya.

Pantang bagi Orang Batak

Sementara itu, Tokoh masyarakat Tarutung Tohom Lumbantobing, mengatakan, bagi orang Batak sangat pantang menghina seseorang secara terbuka, terutama orangtua, yang notabene sudah di tokohkan di Tapanuli Utara khususnya di kalangan pendidikan.
,”Seorang guru besar harus menjadi panutan kebaikan bagi masyarakat. Bagaimana Professor kita ini memberikan kuliah bagi mahasiswa yang mempelajari theologia Kristen. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”ujar Tohom.

IAKN Sesalkan Tindakan Henuk

Kepala Biro Administrasi Umum Akademis Kemahasiswaan IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang,SE,MM dalam wawancara khusus dengan Topmetro News di kampus Perguruan Tinggi itu, Selasa (26/04/2022) mengatakan sangat menyesalkan Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk sebagai dosen di IAKN Tarutung melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana keputusan Pengadilan Tinggi Medan itu.

Dikatakan, pada dasarnya, seorang ASN (dosen) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan pidana sudah akan dikenakan sanksi. Apalagi sudah dihukum penjara (masa percobaan 6 bulan).
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini di internal IAKN” ujar Dr. Yan Kristianus Kadang,SE,MM dan menambahkan masalah Professor ini sudah pernah disurati kepada Rektor IAKN Tarutung, namun tidak sempat ditanggapi sampai masa akhir jabatan Rektor yang bersangkutan berakhir.
Dikatakan, jabatan Rektor IAKN saat ini lowong.

Reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment